Jumat, 26 Juni 2009

HASIL DISKUSI PCM

HASIL DISKUSI AIK KE PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH (PCM) PURWOREJO
Alamat : Plaosan V / 382 B RT 01 / RW 14 Telp. (0275) 321506 Purworejo.
1. Bagaimana struktur organisasi PCM Purworejo
Jawab:
Ketua : 1. Sidiq Piliyanto,S.Pd
2. H.Sadjijo,BA
3. Dalail M.S,S.Pd
Sekretaris : 1. Sartono, S.Pd
2. M. Taufik
Bendahara : 1. M. Sudarto
2. Kujaini
Majelis Pendidikan : 1. Drs. Pangatun
2. Sukirman, S.Pd
Majelis Tablig : 1. Sairi Mukhtar
2. CH suyuti
3. Badarudin
Majelis PKU/ MKKM : 1. Bangun M.S
2. Mahfud
3. Sugiyono
Majelis Ekonomi : 1. H.M Fakhuri, SE
2. H. Sukardi
3. H. Ir. Hitapria
2. Kapan berdirinya PCM Purworejo
Jawab:
Berdiri tahun 1947 di Grabak
3. Siapa tokoh pendiri
Jawab:
Mbah Kiyardani, Darto Sudarmo
4. Apa kendala- kendalanya pada waktu berdirinya PCm
Jawab:
Masih ada ajaran tradisional yang bersifat tahayul, bid’ah dan khurofat.
5. Apa saja kekuatan dan kelemahan
Jawab;
Ø Kelemahan- kelemahan:
· Masih kurangnya ubaliqh-mubaliqh yang standar ( yaitu kurang menguasai, memahami Al-Quran dan Sunnah, kurang pendukung ilmu-ilmu dakwah )
· Dalam bidang kadarisasi Mubaliq
Ø Kekuatan- kekuatan:
· Sarana dan prasarana dakwahnya kuat
· Manajemen organisasinya baik
· Memiliki pondasi yang sangat kuat yaitu berprinsip pada Al-Quran dan Sunnah
6. Bagaimana keberlanjutan dakwah Muhammadiyah di Purworejo
Jawab:
Berjalan dengan baik, memperbanyak pembinaan yang bersifat kader, terorganisasi secara berlanjut, tidak akan berhenti.
7. Apa tujuan dan asas PCM Purworejo
Jawab:
Tujuan dan asas PCM sama dengan pimpinan pusat, cabang karena PCM sebagai ujung tombak segala kebajikan pusat.
8. Kemajuan apa saja yang telah dicapai dari awal berdirinya PCM sampai saat ini
Jawab:
Play group, TK, SMP, SMA,Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Panti Asuhan, SLB, IPTD ( Radio )
9. Kegiatan apa saja yang dilakukan di PCM purworejo
Jawab:
§ Rapat rutin pengurus
§ Pengajian rutin tiap hari Ahad pagi jam 06.00 – 07.00
§ Kunjungan ke ranting- ranting

BAB VI. LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN

BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Negara Islam harus mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakataan seperti pemerintahan; hukum, pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan.
Masyarakat Islam pada mulanya tersusun atas orang-orang Arab dan bukan Arab masuk Islam yang menggabungkan diri dengan salah satu suku bangsa Arab, disebut Mawali. Orang-orang Arab, sebagai bangsa yang berkuasa di waktu itu, agama dan kebudayaan Arab Islam dipandang lebih tinggi pula. Tidak mengherankan kalau bangsa-bangsa yang berada di bawah kekuasaan Islam di waktu itu banyak berusaha untuk meniru orang Arab dalam bahasa, pakaian dan adat istiadat. Bahkan banyak pula yang meninggalkan agama aslinya dan masuk Islam.
Kedudukan Mawali yang lebih rendah itu di Persia pada akhirnya membawa kepada gerakan syu'ubiah, suatu gerakan yang dekat menyerupai gerakan nasionalisme dalam arti modern. Sebagaimana dilihat dalam sejarah, bangsa Persia berhasil dalam usaha mereka itu. Bahasa dan kebudayaan Persia menjadi bahasa dan kebudayaan yang diakui dalam Islam.
Di samping orang-orang Islam,yang memeluk agama Kristen dan Yahudi. Orang-orang ini disebut ahl al-zimmah ( ). Mereka adalah pemeluk agama agama lain yang memilih tetap tinggal di bawah naungan Islam dengan membayar jizyah ( )
Di zaman Bani Umayyah dan Bani Abbas terdapat propinsi-propinsi berikut : Hejaz, Suria, Irak, Persia, Mesir, Afrika, Arabia Selatan, Armenia dan India. Andalusia (Spanyol Islam) di zaman Bani Abbas merupakan negara Islam yang berdiri sendiri. zaman kejayaan Bani Usman (Kerajaan Ottoman) antara lain : Rumelia (daerah yang terletak di Selatan Sungai Danub), Hongaria Barat, Hongaria Timur dan sekitarnya, Anatolia, Trebizond (daerah di Selatan Laut Hitam), Van (Armenia dan Kurdistan), Suria, Palestina, Mesir, Hejaz, Yaman serta Aden, Al- Jazair, Irak
Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Khalifah dibantu oleh seorang wazir yang menjadi pembantu utama, penasehat dan tangan kanannya. Di bawah wazir terdapat beberapa diwan (departemen) umpamanya Diwan Al-Kharaj ( ), Departemen Pajak Tanah, Bait Al-Mal / Departemen Keuangan, Diwan Al-Jaisy ( ) (Departemen Pertahanan). Pada Hakikatnya Wazir mempunyai kedudukan Perdana Menteri. Dalam sejarah terdapat wazir-wazir penting dan kuat, seperti wazir-wazir keturunan keluarga Baramikah dizaman kejayaan Bani Abbas. Di samping Wazir terkadang terdapat pula Hajib (Kepala Rumah Tangga Istana). Hajib yang kuat dapat mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi dzri kekuasaan Wazir.
Di ketika menurunnya prestise dan kekuasaa Khalifah di zaman Bani Abbas, pembesar yang berkuasa di pemerintahan pusat bukan lagi Wazir atau Hajib, tetapi Amir Al-Umara' (Kepala Panglima) atau Sultan.
Setelah Bagdad jatuh ke tangan kekuasaan Dinasti Buwaihi kekuasaan Amir Al- Umara' dipegang oleh Raja-raja Buwaihi. Seratus tahun kemudian 3 kekuasaan itu dirampas oleh kaum Saljuk. Kepala Daerah pada mulanya diberi nama ‘Amil, dan kemudian lebih dikenal dengan nama Amir. 'Amil lebih banyak mempunyai tugas mengumpulkan zakat, sedangkan Amir adalah panglima. Selanjutnya juga dipakai kata Wali dan Hakim dalam hubungan dengan pusat pemerintahan, tugas mereka yang terpenting adalah mengumpulkan zakat dan pajak untuk dikirimkan kepada Khalifah.
Kepala Daerah mempunyai sifat turun-temurun. Khalifah hanya memberikan pengakuan formil kepada mereka. Di antaranya ada yang tetap memakai titel Amir, tetapi ada pula yang mempergunakan gelar Sultan (seperti Dinasti Salahuddin dan Mamluk) dan Amir Al-Muslimin (seperti Dinasti Al-Murabit) di Afrika Utara.
Keuangan negara bersumber terutama pada kharaj, pajak yang dipungut atas tanah. Begitu pentingnya pajak ini sehingga di pemerintahan pusat terdapat suatu departemen khusus untuk mengurusnya, yaitu. Diwan Al-Kharaj. Begitu pentingnya pajak ini sehingga di pemerintahan pusat terdapat suatu departemen khusus untuk mengurusnya, yaitu. Diwan Al Kharaj. Di samping kharaj adalagi zakat yang dibayar oleh warga negara yang beragama Islam, dan jizyah dagang transit, bea import pajak atas barang-barang mewah, pajak atas mas serta perak dan pajak pertambangan.
Semua penghasilan itu dikumpulkan di Bait Al-Mal. Bait Al-Mal terbagi dua, Bait Al Mal Al-'Am ( ) dan Bait Al-Mal AI-Khas ( ). Yang tersebut akhir ini dikhususkan untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilaksanakan Khalifah dan yang pertama untuk pengeluaran-pengeluaran lainnya. Penerimaan dan pengeluaran negara dikontrol oleh suatu departemen khusus yang diberi nama Diwan Al-Nafaqat ( ) atau Diwan Al-Azimmah ( ). Hubungan antara pusat dengan daerah dan sebalikuya dilakukan dengan pos (al-barid - ). Kepala Departemen ini disebut Sahib Al-Barid ( )
Dalam jaringan itu Bagdad dihubungkan sampai ke perbatasan Cina. Buku keterangan itu mencakup penjelasan bukan hanya tentang stasionstasion, tetapi juga tentang daerah-daerah yang dilalui. Sahib Al-Barid, di samping tugas mengurus pos negara, juga mempunyai tugas mengepalai urusan intelijen. Oleh karena itu nama lengkap dari Kepala Departemen Pos ini ialah Sahib Al-Barid wa Al-Akhbar ( ) Kepala Pos dan Intelijen.
Khalifah bukan hanya merupakan Kepala Negara, tetapi juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam fungsinya ini ia disebut Amir A1-Mu'minin ( ). Jabatan- jabatan yang terdapat dalam Angkatan Darat ialah Amir (Jenderal), mengepalai unit yang berjumlah sepuluh ribu orang qa'id mengepalai seratus, khalifah mengepalai lima puluh dan 'arif memimpin sepuluh prajurit.
Mereka terbagi dalam dua golongan besar, tentara tetap (murtaziqah) yang mendapat gaji tetap dan tentara tidak tetap (mutatawwi'ah) yang mendapat pembayaran hanya selama ikut berperang.
Salah satu Panglima Angkatan Laut Kerajaan Usmani yang terkenal ialah Khairuddin Pasya yang di Eropa dikenal dengan nama Barbarosa. Aljazair merupakan markas besarnya dalam serangan-serangan terliadap India dan Spanyol di abad ke enambelas.
Pendidikan dalam sejarah Islam pada mulanya diberikan di mesjid, kemudian di sekolah disebut kuttab atau madrasah. Diberi pelajaran membaca serta menghafal Al-Qur-an, riwayat hidup Nabi Muhammad, nahwu, sharaf, berhitung dan menulis. madrasah yang terkenal dalam Islam ialah Madrasah Al-Nizamiah yang didirikan oleh Nizam Al-Mulk, Perdana Menteri dari Sultan Sultan Saljuk Alp Arselan dan Nialiksyah, di tahun 1065 M di Bagdad. Di Suria, Persia dan Irak sendiri didirikan madrasah serupayang diberikan di madrasah-madrasah ini adalah teologi, hukum Islam, falsafat, logika, sufisme dan ilmu-ilmu alam yaitu di samping tafsir, hadis, sejarah Islam dan sebagainya. Mazhab yang diajarkan di sana adalah mazhab Syafi'i dan aliran teologinya adalah aliran Asy'ariah.
Di antara Mahagurunya terdapat Imam Al-Haramain dan Al- Ghazali. Imam Al Haramain mengajar di Nisyapur (Persia) dan Al- Ghazali mengajar di Bagdad. Dosen disebut mudarris dibantu oleh seorang asisten, mu'id terdapat lagi madrasah Al-Mustansirih yang didirikan Khalifah Al-Mustansir di tahun 1234 M. Madrasah ini, di samping perpustakaan, juga mempunyai rumah sakit.
Pendidikan tinggi dibentuk juga di lembaga-lembaga lain seperti Bait Al-Hikmah yang didirikan Khalifah Al-Makmun di tahun 830 M di Bagdad dan Dar Al-Hikmah yang dibangun oleh Khalifah Fatimiah Al-Hakim di Cairo di tahun 1005 M. Di Dar Al-Hikmah diajarkan aliran Syi'ah. Di Coruova Abd Al-Ra.hman III mendirikan Universitas Cordova yang dikunjungi mahasiswa Islam dan Kristen, bukan Kristen dari Spanyol saja tetapi juga dari daerah-daerah lain di Eropa. Untuk menampung Universitas itu Mesjid Besar Cordova diperbesar. Di tahun 972 M Mesjid Al-Azhar didirikan oleh Panglima Fatimi Jawhar Al- Saqilli di Cairo yang beberapa tahun kemudian dijadikan Universitas oleh Khalifah Al-Aziz (975 - 996 M).
Hukum yang dipakai bukan hanya hukum fikih, tetapi juga hukum sebagai diputuskan oleh Khalifah atau Sultan. Hukum ini kemudian diberi nama iradah saniyah. Adapula hokum yang dibuat oleh rapat Menteri dengan persetujuan Khalifah atau Sultan dan ini disebut qanun..
Di zaman Nabi Muhammad kekuasaan legislatif, exekutif dan judikatif terkumpul di tangan beliau. Khalifah sebagai pengganti beliau, bertugas selain dari menjalankan pemerintahan, juga melaksanakan hukum. Pada mulanya Khalifah sendiri yang memutuskan perkaraperkara yang timbul dalam masyarakat. Tetapi kemudian soal pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada wakil-wakil Khalifah. Pelaksanaan hukum Syari'ah diserahkan kepada qadi dan pelaksanaan non-Syari'ah, seperti qanun kepada sahid alsyurtah atau hajib. Kepala qadi disebut qadi al-qudah. Selanjutnya terdapat lagi apa yang disebut qadi alyund atau qadi al- 'askar yang mempunyai tugas menyelesaikan perkara-perkara di lapangan militer. nazir al mazalim. Tugasnya sebagaimana dapat dilihat dari namanya ialah menyelesaikan soal-soal perlakuan tidak adil atau penganiayaan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah terhadap rakyat.
Untuk menjaga keamanan dalam kota dan sebagainya diadakan lembaga kepolisian yang disebut syurtah. Kepalanya adalah sahib alsyurtah dan terkadang disebut juga sahib al-mu'unah atau wali. Di samping sahib al-syurtah terdapat seorang muhtasib yang bertugas mengurus soal soal pelanggaran hukum, yang bersifat lebih ringan dan pelanggaran ajaran-ajaran moral. Ahli ahli hukum Islam selalu mendapat pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dari masyarakat. Jawaban yang diberikan ahli hukum itu disebut fatwa dan yang memberi jawaban itu sendiri disebut mufti. Ada mufti yang diangkat Khalifah atau Sultan dan dengan demikian timbullah jabatan mufti yang resmi dalam negara. Diberi gelar Syaikh Al-Islam.
Lembaga yang erat hubungannya dengan urusan sosial dalam Islam adalah wakaf. Administrasinya kemudian diambil oleh negara untuk itu diadakan Wizarah Al-Awqaf (Kementerian Urusan Wakaf). Di Mesir Wizarah Al-Awakaf inilah yang mengurus soal-soal mesjid, pembinaan serta pemeliharaannya, termasuk dalamnya soal pengangkatan dan gaji imam, muazzin dan pegawai mesjid lainnya. Universitas Azhar 9 memperoleh keuangannya dari sistem wakaf ini, dan harta yang diwakafkan untuk Al-Azhar sanggup memberi sumbangan keuangan ataupun bea-siswa kepada para mahasiswa yang belajar di sana, dan mengirim tenaga-tenaga pengajar ke negara-negara Islam lainnya atas tanggungan Al-Azhar sendiri.
Untuk urusan kesehatan telah disebut di atas bahwa wakaf dipergunakan dalam mendirikan dan membiayai pemeliharaan rumahrumah sakit. Di samping rumah-rumah sakit terdapat pula klinik-klinik yang berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk member pengobatan kepada masyarakat.
Rumah-rumah sakit yang banyak terdapat di dunia Islam mempunyai pengaruhnya, melalui Perang Salib, terhadap pembentukan rumah-rumah sakit di Eropa. Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di Eropa.

BAB V. ASPEK POLITIK



BAB V

ASPEK POLITIK

Persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam menurut sejarah adalah persoalan politik.

Sewaktu Nabi mulai menyiarkan agama Islam beliau belum dapat membentuk suatu masyarakat yang kuat. Akhirnya Nabi bersama Sahabat dan umat Islam lainnya, seperti diketahui, terpaksa meninggalkan kota Mekah dan pindah ke Yasrib, yang kemudian terkenal dengan nama Medinah, yaitu Kota Nabi.

Di kota ini keadaan Nabi dan Umat Islam mengalami perobahan yang besar. Di Medinah mereka mempunyai kedudukan yang baik dan segera merupakan umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri. Nabi sendiri menjadi kepala dalam masyarak yang baru dibentuk itu dan yang akhirnya merupakan suatu negara yang daerah kekuasaannya diakhir zaman Nabi meliputi seluruh Semenanjung Arabia. sesudah beliau wafat, beliau diganti oleh orang lain untuk memimpin.

Pengganti beliau yang pertama ialah Abu Bakar. Abu Bakar menjadi Kepala dengan memakai gelar Khalifah, yang arti lafzinya ialah Pengganti (Inggeris : Successor). Kemudian setelah Abu Bakr wafat, Umar Ibn Al-Khattab menggantikan beliau sebagai Khalifah yang kedua. Usman Ibn Affan selanjutnya menjadi Khalifah yang ketiga dan pada pemerintahannyalah mulai timbul persoalan-persoalan politik. Ahli sejarah menggambarkan Usman sebagai orang lemah dan tak kuat untuk menentang ambisi kaum keluarganya yang kaya dan berpengaruh dalam masyarakat Arab pada waktu itu. Politik nepotisme ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi kedudukan Usman sebagai Khalifah.

Sahabat- sahabat Nabi yang pada mulanya menyokong Usman, akhirnya berpaling. Sebagai reaksi terhadap keadaan ini, lima ratus pemberontak bergerak dari Mesir menuju Medinah. Perkembangan suasana di Medinah selanjutnya membawa pada pembunuhan Usman oleh pemuka- pemuka pemberontak dari Mesir Setelah Usman wafat, Ali Ibn Abi Talib, sebagai calon terkuat, menjadi Khalifah yang ke-empat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari Aisyah.

Dalam peperangan yang terjadi Talhah dan Zubeir mati terbunuh, sedang Aisyah dikirim kembali ke Mekkah. Tantangan kedua datang dari Mu'awiah, gubernur Damaskus yang tidak mengakui Ali sebagai Khalifah bahkan ia menuduh Ali turut campur tangan dalam soal pembunuhan Usman, Antara kedua golongan akhirnya terjadi peperangan di Siffin, Irak. Tentara Ali dapat mendesak tentara Mu'awiah sehingga yang tersebut akhir ini telah bersedia untuk lari.

Tetapi tangan kanan Mu'awiah, Amr Ibn Al-Aas, yang terkenal sebagai orang licik minta berdamai Imam-Imam yang ada dipihak Ali mendesak Ali supaya menerima tawarar itu dan dengan demikian dicarilah perdamaaan dengan mengadakan hakam yaitu arbitrase.

Sebagai pengantara diangkat dua orang : Amr Ibn Al-Aas dari pihak Mu'awiah dan Abu Musa Al-Asy'aru.dari pihak Ali Dalam pertemuan mereka berdua, kelicikan Amr mengalahkan perasaan takwa Abu Musa. terdapat permufakatan untuk menjatuhkan Ali dan Mu'awiah. Tetapi Amr, yang berbicara kemudian mengumumkan hanya menyetujui untuk menjatuhkan Ali sebagai telah dijelaskan Abu Musa dan menolak untuk menjatuhkan Mu'awiah. Mu'awiah yang pada mulanya hanya berkedudukan Gubernur kini telah naik derajatnya menjadi Khalifah yang tidak resmi.

Tidak mengherankan kalau putusan ini tidak diterima Ali dan ia tak mau meletakkan jabatan sehingga ia mati terbunuh di tahun 4661 M. Keadaan Ali menerima tipu muslihat Amr tidak disetujui oleh sebagian dari tentaranya.

Tentara ini mengasingkan diri dan ke luar dari barisan Ali. Mereka terkenal dalam sejarah dengan nama Khawarij, itu orang-orang yang keluar. Mereka mengatur barisan mereka dan selanjutnya menentang Ali. Antara Ali dan mereka terjadi peperangan. Dalam peperangan itu kaum Khawarij kalah, tetapi tentara Ali telah terlalu lemah untuk dapat meneruskan peperangan melawan Mu'awiah. Mu'awiah tetap berkuasa di Damaskus dan setelah ifatnya Ali ia dengan mudah dapat memperkuat kedudukannya bagai Khalifah di tahun 4661 M.

Perlu dijelaskan bahwa khalifah (pemerintahan); yang timbul sesudah wafatnya Nabi Muhammad, tidak mempunyai bentuk kerajaan; tetapi lebih dekat merupakan republic, dalam arti, Kepala negara dipilih dan tidak mempunyai sifat turun temurun. Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah bukan atas tunjukan Nabi Muhammad, Kepala negara. Abu Bakar diangkat atas dasar permufakatan pemuka-pemuka Ansar dan Muhajirin dalam rapat Saqifah di Medinah.

Pengangkatan itu kemudian mendapat persetujuan dan pengakuan mat, yang dalam istilah Arabnya disebut bay'ah ( ). Umar menjadi Khalifah kedua atas pencalonan Abu Bakar yang segera juga mendapat persetujuan umat. Penentuan Usman sebagai pengganti Umar dirundingkan dalam rapat Enam Sahabat. Alilah merupakan calon terkuat untuk menjadi Khalifah keempat. Tetapi bay’ah yang diterima Ali tidak lagi sebulat bay'ah yang diberikan umat kepada khalifah-khalifah sebelumnya. Khalifah Ali, seorang Khalifah haruslah berasal dari suku Quraisy. Pendapat ini didasarkan atas hadis yang membuat Quraisy mempunyai kedudukan lebih tinggi dari suku-suku Arab lainnya dan terutama hadis : Imam-imam adalah dari Quraisy ( ). Pendapat ini kemudian menjadi teori ketatanegaraan yang dianut oleh Ahli Sunnah. Kaum Khawarij tidak setuju dengan faham di atas. Menurut pendapat mereka khilafah (jabatan Kepala Negara) bukanlah hak monopoli dari suku Quraisy. tiap orang Islam sekalipun ia bukan orang Arab, boleh menjadi Khalifah, asal saja ia mempunyai kesanggupan untuk itu. Dan berlawanan dengan faham yang dibawa oleh Mu'awiah, khalifah bagi kaum Khawarij tidak mempunyai sifat turun-temurunberpendapat bahwa Khalifah yang melanggar ajaran-ajaran agama wajib dijatuhkan, bahkan dibunuh.

Sementara itu, seorang pemuka Khawarij bernama Najdah Ibn Amr Al-Hanafi mempunyai faham bahwa Kepala Negara diperlukan hanya jika maslahat umat menghendaki yang demikian. Kaum Khawarij dalam sejarah pecah menjadi beberapa kelompok, tetapi perbedaan faham mereka berkisar sekitar masalah- masalah teologi.

Kaum Syi'ah, berpendapat bahwa jabatan Kepala Negara bukanlah hak tiap orang Islam, bahkan pula tidak hak setiap orarag Quraisy, Dalam faham kaum Syi'ah imamah (jabatan Kepala Negara) adalah hak monopoli Ali Ibn Abi Talib dan keturunannya.

Sesuai dengan faham yang dibawa oleh Mu'awiah, imamah dalam teori Syi'ah mempunyai bentuk kerajaan dan turun temurun. Semestinya yang menggantikan Nabi Muhammad adalah anak beliau. Tetapi karena beliau tak mempunyai anak laki-laki yang hidup, jabatan itu seharusnya pergi ke anggota keluarga beliau yang terdekat. Ali Ibn Abi Talib, adalah anak paman beliau dan yang terpenting lagi adalah pula menantu beliau. Oleh karena itu, Ali-lah anggota keluarga Nabi yang terdekat. Tetapi setelah ternyata bahwa Bani Abbas memonopoli kekuasaan untuk mereka sendiri dan kemudian membentuk Dinasti Bani Abbas, kaum Syi'ah mengambil sikap melawan terhadap mereka. Gerakan mereka akhirnya mewujudkan khilafah Syi'ah di Mesir, yaitu khilafah Fatimiah (969 - 1171 M) dan kerajaan Syi'ah di Iran semenjak tahun 1502 M.

Dalam pada itu, kaum Syi'ah juga pecah ke dalam beberapa golongan. Yang terbesar ialah golongan Syi'ah Dua belas ( ). Mereka disebut Syi'ah Duabelas karena mereka mempunyai duabelas Imam Nyata ( )

Pada Muhammad Al-Muntazar berhenti rangkaian Imam-imam Nyata. Imam ini menghilang baut sementara dan akan kembali lagi sebagai Al-Mahdi untuk langsung memimpin umat. Oleh karena itu ia disebut Imam Bersembunyi ( ) atau Imam Dinanti, ( ). Selama bersembunyi ia memimpin umat melalui Raja-raja yang memegang kekuasaan dan ulama-ulama mujtahid Syi'ah.

Di samping Syi'ah Duabelas ada pula Syi'ah Ismailiah. Imamimam mereka sampai dengan Imam Keenam masih sama dengan Imam-imam Syi'ah Duabelas. Perbedaan mulai timbul pada Imam Ketujuh. Karena mengakui hanya tujuh Imam Nyata, Syi'ah Ismaili, ini juga disebut Syi'ah Tujuh, sungguhpun pada akhirnya tidak semua berpegang teguh pada faham ini. Selanjutnya ada lagi Syi'ah Zaidiah, yaitu pengikut Zaid Ibn Ali Zain Al-Abidin. Berlainan dengan Syi'ah Duabelas dan Syi’ah Ismailiah mereka tidak menganut teori Imam Bersembunyi. Imam harus langsung memimpin umat. Jabatan Imam harus berasal dari keturunan Ali dan Fatimah.

Di samping ketiga golongan besar ini, masih ada golongan- golongan kecil seperti Syi'ah Saba'iah, pengikut Abdullah Ibn Saba', Syi'ah Al-Ghurabiah, Syi'ah Kisaniah, pengikut Al Mukhtar Ibn Ubaid Al-Tsaqafi dan Syi'ah Al-Rafidah. Imam mempunyai sifat kekudusan yang diwarisi dari Nabi Faham-faham ini sama-sama dianut oleh Syi'ah Duabelas dan Syi'ah Ismailiah. Tetapi di antara golongan Ismailiah ada yang membawa faham-faham itu bersifat ekstrim. Sehubungan dengan kesucian Imam dari perbuatan salah, mereka umpamanya berpendapat bahwa sungguhpun Imam melakukan perbuatan salah, perbuatannya itu sebenarnya tidak salah. Ada lagi yang berpendapat bahwa Tuhan mengambil tempat dalam diri Imam, dan oleh karena itu Imam disembah. Khalifah Fatimi Al-Hakim lbn Amrillah berkeyakinan bahwa dalam dirinya terdapat Tuhan, dan oleh karena itu memaksa rakyat supaya menyembahnya.

Syi'ah Zaidiah, berlainan dengan Syi'ah Duabelas dan Syi'ah Ismailiah berpendapat bahwa Imam tidaklah ditentukan Nabi orangnya, tetapi hanya sifat-sifatnya. Sifat-sifat tersebut adalah sifat bagi Imam terbaik ( ) Kalau yang pertama disebut Imam afdal yang

kedua disebut Imam mafdul ( ).

Di samping yang tersebut di atas ada lagi faham-faham yang diajukan oleh Syi'ah ekstrim ( ) tentang sifat Ali. Al Saba'iah menganggap Ali Tuhan dan tidak mati terbunuh, tetapi naik ke langit.

Ahli Sunnah tidak menerima faham-faham tersebut di atas. Bagi mereka Ali dan keturunannya adalah manusia biasa, sama dengan Abu Bakar, Umar, Usman dan lain-lain. Oleh karena itu Jabatan Kepala Negara dalam teori mereka tidak dikhususkan untuk Ali dan keturunannya dan kalaupun dikhususkan hanya untuk suku Quraisy.

Menurut Al-Mawardi syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi Khalifah atau Imam, selain kesukuan Quraisy antara lain adalah sifat-sifat adil, berilmu, sanggup mengadakan ijtihad, sehat mental dan fisik, berani dan tegas. Imam dipilih oleh orang-orang yang berhak untuk memilih ( ). Sifat-sifat yang diperlukan untuk menjadi pemilih adalah adil, mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi Khalifah, dan kesanggupan untuk menentukan dengan bijaksana siapa yang berhak untuk menjadi Kalifah di antara calon-calan yang ada. Pemilih-pemilih itu disebut ahl al hal waal aqad ( ) yaitu orang orang yang dapat menentukan. Tetapi kepatuhan umat kepadanya akan hilang kalau sifatsifat yang membuatnya berhak menjadi Khalifah hilang pula, Demikian sebahagian dari teori-teori politik yang dimajukan oleh Al- Mawardi. Al-Ghazali, berlainan dengan kaum Khawarij, berpendapat, bahwa Khalifah tidak dapat dijatuhkan, walaupun Khalifah yang zalim. Al-Ghazali

mementingkan ketertiban dalam masyarakat. Ibn Jama'a sama dengan Al-Ghazali.

Selain dari kaum teolog, kaum filosof Islam juga membahas soal politik dalam Islaseperti pemikiran politik Al-Farabi yang banyak dipengaruhi oleh filosof Yunani, Plato, yang menguraikan bahwa negara terbaik ialah negara yang dikepalai seorang Rasul. Tetapi karena zaman Rasul-rasul telah selesai, maka negara terbaik kelas dua ialah negara yang dikepalai oleh seorang filosof.

Ibnu Sina juga berpendapat bahwa negara terbaik adalah Negara yang dipimpin Rasul dan sesudah itu negara yang dipimpin filosof,

Khalifah harus orang yang ahli dalam soal hukum (Syari'ah) mementingkan soal spirituil dan moral rakyat, dan mesti bersikap adil. Ia harus membawa umat kepada kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.